Jakarta,- BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon iuran sebesar 50 persen selama sembilan bulan ke depan dari April-Desember 2026. Keringanan ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) khusus pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, berharap para pekerja informal atau BPU bisa memanfaatkan program tersebut. Sebab dengan kebijakan tersebut biaya atau iuran peserta menjadi lebih ringan.
Ia menjelaskan, dengan adanya potongan iuran pekerja informal cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Atau cuma Rp75.600. selama 9 bulan dari April-Desember 2026.
“Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif,” katanya, melalui keterangan persnya, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Serta menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care). Serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” katanya.
Pihaknya juga memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh sesuai ketentuan.
Untuk santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Termasuk santunan kematian sebesar maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Agung.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, mengajak para pekerja informal atau BPU dapat memanfaatkan kesempatan. Sehingga para pekerja dapat terlindungi dari risiko pekerjaan.
Dia berharap dengan adanya PP 50/2025 ini mampu meningkatkan kesadaran pekerja. Yakni untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus. Keluarga di rumah pun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” ujarnya.

