By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: TikTok dan Roblox Belum Taat Aturan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
TEKNOLOGI

TikTok dan Roblox Belum Taat Aturan

berita
berita Published March 31, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melayangkan Surat Peringatan (SP) terhadap platform TikTok dan Roblox. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Surat peringatan ini dijelaskannya karena kedua platform, belum juga mematuhi secara penuh aturan pembatasan akses yang dikeluarkan pemerintah. Pembatasan akses tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang disebut PP Tunas.

Menindaklanjuti PP Tunas, Kemkomdigi mengeluarkan kebijakan turunan, di dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Dimana dalam turunan tersebut, platform diminta untuk menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun, mulai 28 Maret 2026.

“Platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif, TikTok dan juga Roblox. Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” kata Meutya melalui rilis video, Senin, 30 Maret 2026.

Meutya menuturkan, pemerintah masih menunggu langkah nyata kedua platform tersebut, dalam mentaati sepenuhnya kebijakan yang telah sah diberlakukan. Meski tidak dirincikan tenggat waktunya, Menkomdigi menegaskan terdapat sanksi tegas yang akan diberikan jika tidak mentaati aturan tersebut.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan (penindakan). Yakni, melakukan surat panggilan, kepada kedua platform tersebut,” ujar Meutya.

Patform TikTok dan Roblox telah menyampaikan sejumlah langkah pembatasan terhadap pengguna kategori anak-anak. Namun rupanya, hingga saat ini kedua platform tersebut mangkir dari janji kepatuhan terhadap PP Tunas dan aturan turunannya.

Platform TikTok disampaikan Menkomdigi, sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Sementara Roblox, hanya mengalihkan akses anak di bawah usia 16 tahun dari online, menjadi offline.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” kata Meutya, Jumat, 27 Maret 2026, lalu.

You Might Also Like

Siloam Hospitals TB Simatupang Buka Layanan Bedah Plastik dengan Standar Korea Selatan

Roblox dan YouTube Belum Taati Aturan Perundang Undangan

Sebaran Hoaks dan Manipulasi AI Ganggu Stabilitas Negara

Teliti Kutub Selatan Bulan, NASA Tunjuk 10 Ilmuwan

Ada Apa ?, Rusia Hapus YouTube dan WhatsApp

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita March 31, 2026 March 31, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sumut Zero Pengungsi, Korban Bencana Kini Tempati Huntara dan Huntap
Next Article AHY Dikaruniai Anak Laki-Laki
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gawat, Ini Belawan Bung !!! Tawuran Ditengah Banjir Rob
HOME KRIMINAL Medan
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak
Medan
Pemprov Sumut Tegaskan Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Dinamika Internal Organisasi
Medan
Gawat!!! Kasus Dugaan Penyalahgunaan Identitas PT di Sumut, Laporan Sejak Oktober 2025 Masih Tahap Penyelidikan
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?