By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kejari Sergai Kembalikan Uang Pengganti Perkara Korupsi Kredit Macet Bank Sumut
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kejari Sergai Kembalikan Uang Pengganti Perkara Korupsi Kredit Macet Bank Sumut

Jaka Nov
Jaka Nov Published February 24, 2026
Share
SHARE

Sei Rampah, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), menyerahkan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015 dengan terpidana Selamet.

Uang pengganti berjumlah Rp. 725.523.000 tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Amriyata didampingi Kasi Intelijen (Kasi Intel), Yoppy Gumala, dan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aguinaldo Marbun, kepada Kepala Cabang (Kancab), Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan di Aula Kejari Sergai, Selasa (24/02/2026).

Kajari Sergai, Amriyata mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 11998 K/Pid sus/2025 tanggal 19 Desember 2025.

“Putusan tersebut menyatakan, terpidana Selamet melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kemudian membebankan kepada terpidana untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.725.523.000”, ucap Amriyata.

Amriyata merincikan bahwa terpidana Selamet, telah membayarkan keseluruhan Uang Pengganti tersebut sebesar Rp.725.523.000, secara bertahap yaitu pertama, pada 20 Maret 2025 dititipkan kepada Penuntut Umum melalui Rekening Bank Mandin RPL 124 Kejaksaan Negen Serdang Bedagai sebesar Rp 150.000.000.

Kedua, pada 19 Januań 2026 dititipkan ke Penuntut Umum melalui Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sebesar Rp. 450.000.000.

Terakhir, tanggal 10 Februan 2026 dititipkan ke Penuntut Umum melalui Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negen Serdang Bedagai sebesar Rp 125 523.000.

Amriyata mengungkapkan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi ini bermula saat terpidana Selamet mengajukan permohonn 2 fasilitas kredit yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015.

Selamet katanya, mengajukan permohonan tersebut dengan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukannya yang mana sedari awal, tujuan permohonan 2 fasilitas kredit tersebut adalah untuk menutupi atau untuk melunasi kredit Selamet yang sebelumnya tidak mampu dilunasinya sehingga menyimpangi berbagai peraturan perkreditan.

“Terbukti bahawa iterpidana Selamet tidak mampu membayar kredit ini yang akhirnya kredit menjadi macet”, pungkasnya.

Kancab Bank Sumut, Rudi Arif Panjaitan mengapresiasi kinerja Kejari Sergai yang telah membuat perkara ini menjadi terang benderang.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, khususnya kepada Bapak Kajari beserta seluruh jajaran, karena pada hari ini telah dilakukan penyerahan uang pengganti kepada negara atas fasilitas kredit di Bank Sumut atas nama terpidana, Saudara Selamat”, kata Rudi.

Rudi mengatakan, hal ini merupakan bentuk komitmen dan kerja sama antara Bank Sumut dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan pengembalian uang pengganti sebesar Rp702.523.000 melalui fasilitas kredit yang selama ini diberikan, maka seluruhnya telah diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum..

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta seluruh jajaran.
Selanjutnya, dana yang telah diserahkan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegasnya

You Might Also Like

Kinerja Pemkab Deli Serdang Dipertanyakan, Jalan Paluh Gelombang Percutseituan Masih Kupak-Kapik

Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat

H. Zakiyuddin Ajak Ikatan Pelajar Al Washliyah Medan Ikut Perangi Narkoba dan Judi Online

Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon Digagalkan, 2 Warga Medan Ketangkap

Polres Sergai Amankan Pelaku Pembunuhan Seorang Pria di Sungai Buaya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov February 24, 2026 February 24, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau
EKONOMI
Pemprov Sumut Raih Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik 2025,Wagub Surya Targetkan Kualitas Tertinggi pada 2026
Medan
Cegah Lonjakan Harga, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Operasi Pasar
EKONOMI
Kinerja Pemkab Deli Serdang Dipertanyakan, Jalan Paluh Gelombang Percutseituan Masih Kupak-Kapik
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?