Jakarta,-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Ketetapan resmi ini diputuskan setelah melakukan sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat hari ini.
“Secara hisab data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar yang memimpin sidang isbat dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara resmi lewat YouTube Bimas Islam Kemenag RI, Selasa (17/2/2026).
Pemerintah menggunakan metode hisab dan rukyat dalam menetapkan awal Ramadan. Data hisab dikonfirmasi lewat proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal.
Hilal baru bisa dirukyat apabila telah memenuhi kriteria visibilitas hilal Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dengan tinggi minimal 3° dan elongasi 6,4°.
Berdasarkan hasil hisab Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, posisi hilal di wilayah NKRI belum ada yang memenuhi kriteria tinggi hilal. Karenanya, secara hisab 1 Ramadan 1447 H/2026 M akan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Berdasar kriteria MABIMS, pada tanggal 29 Syakban 1447 H/17 Februari 2026 M posisi hilal di wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi tinggi hilal minimum 3° dan elongasi minumum 6,4° , sehingga tanggal 1 Ramadan 1447 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Kamis Pahing, tanggal 19 Februari 2026 M,” ujar Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, Cecep Nurwendaya, dalam pemaparan seminar posisi hilal yang berlangsung beberapa jam sebelum konferensi pers sidang isbat.
Menurut pemarapannya, kelaziman penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia menggunakan metode rukyat dan hisab. Hisab sifatnya informatif dan kedudukan rukyat sebagai konfirmasi dari hisab.
Pada hari rukyat tanggal 17 Februari 2026 M, tinggi hilal di wilayah NKRI antara -2° 24′ 43″ (-2,41°) sampai dengan -0° 55′ 41″ (-0,93″) dan elongasi antara 0° 56′ 23″ (0,94°) sampai dengan 1° 53′ 36″ (1,89°). Cecep menegaskan, seluruh wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS.
“Di seluruh wialyah NKRI tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS (3-6,4). Oleh karenanya hilal menjelang awal Ramadan 1447 H pada hari rukyat ini secara teoritis diprediksi mustahil dapat dirukyat, karena posisinya berada di bawah ufuk pada saat matahari terbenam,” tambah Cecep.
Sidang isbat dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ada juga beberapa lembaga terkait seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, serta Planetarium Jakarta.
Terdapat tiga rangkaian yang dilakukan dalam sidang isbat, yaitu pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia, dan musyawarah pengambilan keputusan yang diumumkan kepada publik lewat konferensi pers yang dipimpin Menag Nasaruddin Umar.
Penetapan awal bulan Hijriah didasarkan pada metode hisab dan rukyat merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.(dna/dtk)

