By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kinerja Polres Belawan Dipertanyakan, IRT di Medan Korban Jadi Tersangka di Lahan Sendiri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Kinerja Polres Belawan Dipertanyakan, IRT di Medan Korban Jadi Tersangka di Lahan Sendiri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden

Agus Leo
Agus Leo Published February 10, 2026
Share
SHARE

Medan– Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara, Khairul Bariyah Suwah (52), meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan perusakan di lahan yang diklaim sebagai miliknya.

“Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, saya mohon perlindungan hukum. Saya memiliki tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Susanto alias Awi,” ujar Khairul di Medan, Selasa (10/2).

Ia menegaskan tidak pernah melakukan perusakan di atas lahan yang selama ini dikuasainya. Menurut dia, tindakan yang dilakukannya hanya sebatas membersihkan lahan miliknya sendiri.

“Saya tidak melakukan perusakan di tanah saya sendiri. Saya hanya membersihkan lahan. Saya mohon perlindungan hukum karena merasa dizalimi,” katanya.

Khairul mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Susanto alias Awi. Ia menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum dari negara.

“Saya orang kecil. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Khairul, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pengrusakan terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum.

Menurut dia, laporan awal dari Susanto alias Awi pada 2022, dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/VI/2022/SU/SPKT-Pel. Belawan, tertanggal 9 Juni 2022, hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan saat itu kliennya masih berstatus sebagai saksi.

Namun, pada 31 Oktober 2025, pelapor kembali membuat laporan baru dengan nomor: LP/B/870/X/2025/SPKT/Pel.Blwn/Polda Sumut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan hingga menetapkan Khairul Bariyah Suwah sebagai tersangka.

“Laporan kedua itu langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan. Dari surat-surat yang kami terima, tidak ada proses lidik, langsung sidik. Pada 19 Januari 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Fadhly.

Ia juga menyebutkan pada 31 Oktober 2025 kliennya tidak berada di objek lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, laporan baru tersebut merupakan pengulangan dari laporan lama dengan penyidik yang sama.

“Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Laporan lama yang sempat tidak berjalan kemudian dihidupkan kembali dengan penyidik yang sama bernama Sardo. Ini terkesan dikondisikan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata. Menurut dia, sengketa kepemilikan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

“Substansi persoalan ini sengketa tanah. Seharusnya diuji melalui perdata terlebih dahulu, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STLP/B/1634/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan terlapor Susanto alias Awi.

Pihaknya juga telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor: 0198/ADV-AFR/XII/2025, tertanggal 3 November 2025, dengan terlapor pihak yang sama.

Fadhly turut mempersoalkan pemasangan garis polisi (police line) di atas lahan sengketa yang dinilai menghilangkan hak-hak perdata kliennya.

“Pemasangan police line di objek sengketa perdata berdampak pada hilangnya hak klien kami untuk menguasai lahannya. Kami menduga kewenangan kepolisian digunakan secara tidak proporsional,” ujarnya.

Terkait tuduhan perusakan, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta perusakan sebagaimana dituduhkan.

“Tidak ada objek yang dirusak. Jika yang dimaksud adalah tanah, itu menjadi tidak logis. Apabila pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata,” katanya.

Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk akan melaporkan oknum penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya jadi tersangka serta mempublikasikan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik.

“Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumut, khususnya Bapak Presiden dan kami berharap ada atensi untuk kasus ini untuk dievaluasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kriminalisasi,” tegasnya.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Polda Sumut Bongkar Jaringan Ganja di Medan, 20 Kg Disita Tiga Tersangka Ditangkap

Pastikan Harga Bapokting di Pasar Rakyat Aman ,Sat Reskrim Polresta DS Lakukan Pengecekan dan Pengawasan

BKD Terima Surat Pengunduran Diri Dua Kepala Dinas, Fitra dan Hendra

Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan, Ratusan Massa Forum Peduli Alwasliyah (FPA) Demo Guncang Polres Belawan Desak Copot Kapolres

Belum Ada 24 Jam, Polres Pelabuhan Belawan Kembali Didemo Massa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo February 10, 2026 February 10, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ansory Siregar: Empat Pilar Kebangsaan Adalah Pondasi Utama Bangsa
Next Article Belum Ada 24 Jam, Polres Pelabuhan Belawan Kembali Didemo Massa
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polda Sumut Bongkar Jaringan Ganja di Medan, 20 Kg Disita Tiga Tersangka Ditangkap
KRIMINAL
Pastikan Harga Bapokting di Pasar Rakyat Aman ,Sat Reskrim Polresta DS Lakukan Pengecekan dan Pengawasan
EKONOMI HOME KRIMINAL
BKD Terima Surat Pengunduran Diri Dua Kepala Dinas, Fitra dan Hendra
Medan
Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan, Ratusan Massa Forum Peduli Alwasliyah (FPA) Demo Guncang Polres Belawan Desak Copot Kapolres
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?