By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Ketentuan Terbarunya KPK Terkait Gratifikasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ini Ketentuan Terbarunya KPK Terkait Gratifikasi

berita
berita Published January 29, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut tengtang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK menyesuaikan sejumlah ketentuan terkait batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Selain itu mengatur mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi hingga batas waktu kelengkapan laporan.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” kata Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Adapun perubahan batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan antara lain hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan.

Sebelumnya, batas nilai wajar ditetapkan maksimal Rp1 juta per pemberi. Dalam aturan terbaru, nilainya dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Kedua, pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang. Batas sebelumnya Rp200 ribu dengan total Rp1 juta per tahun, kini menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan batas nilai gratifikasi sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun. Sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, kini dihapuskan.

KPK juga menegaskan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Dalam Pasal 12B UU Tipikor disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap. Terlebih jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sedangkan untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu terdaoat denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi. 

Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penetapannya mengacu pada sifat “prominent” atau tingkat strategis jabatan pelapor. KPK turut memperketat batas waktu kelengkapan laporan gratifikasi. 

Dalam aturan lama, laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti. Dalam Perkom terbaru, batas waktu tersebut dipangkas menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. 

You Might Also Like

Penggerebekan Kampung Narkoba Desa Pon, 10 Pria Positif Sabu, 2 Warga Bebas

Kapoldasu Temui Kodaeral I Belawan, Begini Tujuannya !!!

Temui Majelis Taklim Halimah, Kapoldasu Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas

Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita January 29, 2026 January 29, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Lula Lahfah
Next Article Longsor di Cisarua Tim SAR Evakuasi 53 Jenazah, 27 Masih Dicari
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wali Kota Medan Hadiri Open House Sekolah Rakyat, Sambut Kembalinya Hak Belajar Anak
Medan
Anak Terjerat Judol, Bansos Keluarga Rosmina Terhenti
Medan
Sapa Warga Medan Baru Diawali Gotong Royong, Rico Waas Tindaklanjuti Keluhan Warga
Medan
Peringatan Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026, Rico Waas Harap Tenun Lokal Mendunia
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?