Medan,-Pemerintah Kota Medan resmi mencopot Camat Maimun, Almuqarrom Natapradja, setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online (judol). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menegaskan sanksi yang dijatuhkan masuk kategori hukuman disiplin berat dan mulai berlaku sejak 23 Januari 2026.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” ujar Subhan saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Subhan mengungkapkan bahwa KKPD yang sejatinya digunakan untuk membiayai belanja daerah secara non-tunai, justru disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Fakta tersebut, kata dia, diakui langsung oleh yang bersangkutan saat proses pemeriksaan internal.
“KKPD tersebut digunakan untuk bermain judol. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Itu pengakuan yang bersangkutan saat pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KKPD merupakan instrumen pembayaran elektronik yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi pengelolaan APBD. Namun dalam kasus ini, fasilitas negara justru berubah menjadi alat pelanggaran etika dan hukum oleh pejabat publik.
Pasca pencopotan Almuqarrom, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Maimun kini diisi oleh sekretaris kecamatan, Eva.
Kasus ini menuai sorotan publik karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan. Publik pun mendesak agar pengawasan penggunaan KKPD diperketat serta penindakan hukum dilakukan secara tegas agar kasus serupa tidak terulang.

