Medan, -Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Hak tersebut disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke I Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Stella Tengah,
Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jalan Bunga Teratai No.2 Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Jalan Starban Gg.Lurah Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu, (25/1/2026).
Politisi PKS ini mengatakan Perda tersebut menjadi landasan hukum yang bertujuan menciptakan suasana Kota Medan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. Namun, ia menilai keberhasilan Perda tersebut tidak hanya bergantung pada penegakan aturan oleh pemerintah, melainkan juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas aparat atau pemerintah daerah, tetapi kewajiban kita bersama sebagai warga kota,” ujar H. Kasman.
Lebih lanjut, mantan Ketua DPD PKS Kota Medan tersebut menyoroti pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam menjaga dan mengawasi anak-anak, khususnya terkait pergaulan di luar rumah. Ia menilai lemahnya pengawasan keluarga kerap menjadi salah satu faktor yang memicu keterlibatan remaja dalam berbagai persoalan sosial, termasuk kejahatan jalanan yang belakangan meresahkan masyarakat.
H. Kasman mengharapkan orang tua dapat lebih peduli terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya, serta menanamkan nilai disiplin, akhlak, dan kesadaran hukum sejak dini. Dengan pembinaan yang kuat dari keluarga, anak-anak diharapkan tidak mudah terjerumus pada perilaku menyimpang yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.
“Jika keluarga kuat, maka masyarakat akan kuat. Ini sejalan dengan semangat Perda Trantibum yang menekankan pencegahan dan pembinaan,” tambahnya.
Melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, aparat penegak Perda, dan masyarakat, khususnya keluarga, H. Kasman optimistis penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat menekan kasus kerawanan sosial dan kejahatan jalanan serta mewujudkan Kota Medan yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi generasi muda.

