Medan,-Tim gabungan Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pembegalan yang pelakunya masih di bawah umur dan sempat viral di media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba, mengatakan petugas mengamankan dua tersangka berusia 16 tahun. Keduanya masing-masing berinisial SR alias A, warga Kecamatan Medan Marelan, dan TW alias T, warga Kecamatan Medan Labuhan.
“SR berperan sebagai joki sepeda motor yang memepet korban hingga terjatuh, sementara TW mengancam korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Kompol Jama Purba, Senin (19/1/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/341/XII/2025 tertanggal 25 Desember 2025 dan LP/B/1001/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Aksi para pelaku diketahui merupakan bagian dari komplotan Geng Motor Pasar 2 Barat (Pasbar) yang beranggotakan empat orang.
Kasus ini mencuat setelah video pembegalan terhadap dua korban wanita viral di media sosial. Salah satu korban, Mirda Maharani (21), warga Hamparan Perak, menjadi korban pembegalan pada 25 Desember 2025. Ia kehilangan satu unit sepeda motor serta tas berisi ATM dan KTP, serta mengalami luka lecet di kaki akibat terjatuh.
Sementara korban lainnya, Artania (30), warga Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, mengalami pembegalan pada 18 Desember 2025 di wilayah Hamparan Perak dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan dua perempuan berinisial SAK dan AS yang merupakan kekasih para tersangka. Keduanya ditangkap di kawasan Marelan bersama para pelaku.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu bilah samurai, satu baju hoodie warna pink, dua pelat nomor kendaraan milik korban, dua unit sepeda motor matik tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan, dua unit ponsel, serta foto-foto sepeda motor hasil pembegalan yang dikirim kepada penadah.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama komplotannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Modusnya dengan berkeliling mencari sasaran,” ungkap Kompol Jama.
Selain dua TKP yang dilaporkan korban, komplotan ini juga diduga beraksi di sejumlah lokasi lain, antara lain di Jalan Yos Sudarso Simpang Kayu Putih, Klumpang Hamparan Perak, Jalan Andansari Hamparan Perak, Jalan Helvetia Medan, serta Bulu Cina Hamparan Perak sepanjang tahun 2025, dengan korban kehilangan berbagai jenis sepeda motor.

