Sei Rampah, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan menangkap seorang pria berinisial RT.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial RT, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,” ujar Kasatreskrim IPTU B. Situngkir saat konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Selasa (30/12/2025).
IPTU B. Situngkir menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan uang palsu saat transaksi penyewaan mobil. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Dusun III Desa Pon, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 116 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, disimpan dalam plastik asoi putih di dalam sebuah tas hitam.
“Barang bukti kemudian kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh uang tersebut dinyatakan palsu,” jelasnya.
Ia menerangkan, uang tersebut tidak memenuhi unsur keaslian, baik dari bahan kertas, benang pengaman, tanda air, maupun fitur pengaman lainnya. Selain itu, uang tersebut juga tidak memendar saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.
IPTU B. Situngkir mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, tersangka sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk menyewa mobil rental. Sebanyak 10 lembar uang palsu diberikan kepada rekannya berinisial PN untuk membayar biaya sewa kendaraan.
PN kemudian menemui pemilik rental mobil bernama Irfan, warga Dusun I Desa Pon. Saat menerima pembayaran berupa tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu, Irfan merasa curiga dan melakukan pengecekan.
Setelah diperiksa, uang tersebut diketahui palsu. Pengecekan lanjutan terhadap tujuh lembar uang lainnya juga menunjukkan hasil serupa.
“Setelah memastikan uang tersebut palsu, pihak penyewa langsung melaporkan kejadian itu kepada personel Satreskrim Polres Sergai. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut di jalan dan langsung menggunakannya untuk keperluan sehari-hari, termasuk menyewa mobil.
“Tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut di jalan. Pada sore hari diperoleh, malam harinya langsung digunakan untuk menyewa mobil rental,” tambah IPTU B. Situngkir.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sergai dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.[

