By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, 116 Lembar Bersama Seorang Pria Diamankan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, 116 Lembar Bersama Seorang Pria Diamankan

Jaka Nov
Jaka Nov Published December 31, 2025
Share
SHARE

Sei Rampah, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan menangkap seorang pria berinisial RT.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial RT, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,” ujar Kasatreskrim IPTU B. Situngkir saat konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Selasa (30/12/2025).

IPTU B. Situngkir menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan uang palsu saat transaksi penyewaan mobil. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Dusun III Desa Pon, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 116 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, disimpan dalam plastik asoi putih di dalam sebuah tas hitam.

“Barang bukti kemudian kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh uang tersebut dinyatakan palsu,” jelasnya.

Ia menerangkan, uang tersebut tidak memenuhi unsur keaslian, baik dari bahan kertas, benang pengaman, tanda air, maupun fitur pengaman lainnya. Selain itu, uang tersebut juga tidak memendar saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.

IPTU B. Situngkir mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, tersangka sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk menyewa mobil rental. Sebanyak 10 lembar uang palsu diberikan kepada rekannya berinisial PN untuk membayar biaya sewa kendaraan.

PN kemudian menemui pemilik rental mobil bernama Irfan, warga Dusun I Desa Pon. Saat menerima pembayaran berupa tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu, Irfan merasa curiga dan melakukan pengecekan.

Setelah diperiksa, uang tersebut diketahui palsu. Pengecekan lanjutan terhadap tujuh lembar uang lainnya juga menunjukkan hasil serupa.

“Setelah memastikan uang tersebut palsu, pihak penyewa langsung melaporkan kejadian itu kepada personel Satreskrim Polres Sergai. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut di jalan dan langsung menggunakannya untuk keperluan sehari-hari, termasuk menyewa mobil.

“Tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut di jalan. Pada sore hari diperoleh, malam harinya langsung digunakan untuk menyewa mobil rental,” tambah IPTU B. Situngkir.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sergai dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.[

You Might Also Like

Polres Sergai Ungkap Pengembalian Kerugian Negara Rp.423 Juta dari Dana Desa dan BOS Tahun 2025

Kecelakaan Maut di Gaperta, Dua Pemuda Tewas di Tempat

KPK Segera Umumkan Status Yaqut dan Bos Maktour

Begini Kronologi Lengkap Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Sunggal

Kapolresta DS Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov December 31, 2025 December 31, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Amorim Tegaskan Perubahan Formasi Bukan Karena Tekanan
Next Article DPD PKS Kota Medan Benarkan Perubahan Komposisi Personalia Fraksi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelindo Regional 1 Belawan dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026
EKONOMI HOME Medan
Malam Tahun Baru di Pengungsian, Bobby Nasution Dampingi Presiden Prabowo Beri Harapan untuk Warga Batuhula
Medan
Asyik Le !!! Sambut Tahun Baru, Amphibi Panen Ikan & Eksis Aksi Penanaman Pohon Demi Pelestarian Lingkungan Hidup
EKONOMI HOME NASIONAL PENDIDIKAN
Polres Sergai Ungkap Pengembalian Kerugian Negara Rp.423 Juta dari Dana Desa dan BOS Tahun 2025
KRIMINAL
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?