Tangerang,- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi lima laki-laki warga negara Sri Lanka yang merupakan subjek Interpol Red Notice (IRN). Mereka adalah mafia yang buron atas kasus perdagangan narkoba dan pembunuhan dengan senjata api ilegal.
Kelimanya berinisial KMPP (37), PMSM (38), NNP (34), PHNSS (35) dan EKLM (35). Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Sri Lanka Airlines tujuan Colombo dengan pengawalan ketat.
“Setelah melalui verifikasi dan menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka diterakan tanda keluar pada dokumen perjalanan masing-masing, lalu dideportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Perdhana, Rabu (3/9/3025).
Selain dikawal Tim Inteldakim Imigrasi Soekarno-Hatta, tim dari NCB Interpol Indonesia juga turut melakukan penjagaan. Hal ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol.
“Pendeportasian ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional. Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus berperan aktif menjaga Indonesia agar tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional,” ujar Galih.
Pendeportasian ini juga mencerminkan sinergi aparat penegak hukum Indonesia dengan komunitas internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. Sekaligus, menegaskan peran strategis Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Republik Indonesia.

