Jakarta,- Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, S.H., M.H., pada Senin malam (1/9/2025). Aktivis pembela HAM sekaligus peneliti ini dijemput paksa dari kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.45 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya yang dipimpin perwira dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg). Aparat disebut membawa dokumen administrasi termasuk surat penangkapan, namun saat itu Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen beserta pasal-pasal yang dituduhkan.
Delpedro sempat meminta pendampingan penasihat hukum. Namun, pihak kepolisian menegaskan penangkapan tetap dijalankan sesuai instruksi surat tugas. Aparat bahkan melakukan penggeledahan badan serta barang sebelum status tersangka dan pasal-pasal dijelaskan secara rinci.
Situasi semakin tegang ketika Delpedro hendak berganti pakaian di ruang kerjanya. Tiga anggota kepolisian mengikutinya dengan cara yang dinilai bernada intimidatif. Ia juga tidak diperkenankan menggunakan telepon untuk menghubungi keluarga atau penasihat hukum, sebuah tindakan yang dianggap membatasi hak konstitusionalnya.
Selain itu, aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan. Petugas disebut memasuki lantai dua kantor secara tidak sopan, merusak serta menonaktifkan CCTV, yang dinilai berpotensi menghilangkan bukti dan melanggar prosedur hukum.
Berdasarkan keterangan yang beredar, Delpedro Marhaen dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 160 KUHP – menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa, atau tidak menuruti undang-undang, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- UU Perlindungan Anak Pasal 76H – larangan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
- UU Perlindungan Anak Pasal 15 – melindungi anak dari penyalahgunaan dalam politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual.
- UU Perlindungan Anak Pasal 87 – pelanggaran terhadap Pasal 76H diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
5.UU ITE Pasal 45A Ayat 3 jo. Pasal 28 Ayat 3 – menyebarkan informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Penangkapan Delpedro Marhaen ini menuai perhatian publik, mengingat posisinya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus aktivis pembela HAM. Sejumlah pihak menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur hukum dan pembatasan hak asasi manusia selama proses penangkapan berlangsung.

