Jakarta,- Kerugian akibat penipuan digital terus meningkat. Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital mencapai Rp 4,6 triliun. Angka ini didapat hanya dalam waktu 10 bulan terakhir.
Ketua Umum Indonesia Cybersecurity Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menilai tingginya kerugian menunjukkan keterbatasan dalam menghadapi kejahatan digital. “Pemahaman kita terhadap risiko teknologi masih jauh tertinggal,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Ardi menyebut rendahnya literasi digital membuat masyarakat mudah terjerat. “Kita hanya konsumen teknologi, tapi tidak memahami risikonya,” ucapnya.
Ia menambahkan, penipu kerap mengeksploitasi kondisi psikologis masyarakat, terutama saat ekonomi sulit. “Banyak orang mudah teriming-imingi, sehingga jadi korban (penipuan digital),” katanya.
ICSF mendorong kolaborasi bersama regulator dan lembaga terkait untuk memperkuat pencegahan. “Instrumen hukum ada, tapi sering tertinggal dari perkembangan teknologi,” kata Ardi.
Menurutnya, internet ibarat hutan belantara penuh predator. “Kalau kita tidak sadar, maka kita akan jadi korban predator digital,” ujarnya.

