By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Terdakwa Kasus Suap PPPK Langkat Divonis Bebas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Terdakwa Kasus Suap PPPK Langkat Divonis Bebas

Editor
Editor Published July 12, 2025
Share
SHARE

Medan,- Sontak ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan riuh, Jumat (11/7/2025) malam. Satu terdakwa dugaan suap PPPK Langkat tahun anggaran 2023 dibebaskan hakim dari seluruh dakwaan jaksa. Eka Syahputra Depari S.STP MAP dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Usai hakim yang diketuai M Nasir mengetok palu vonis, Eka langsung sujud menyembah di lantai persidangan dan menangis sehingga mengundang simpati dari keluarga dan para pengunjung ruang sidang.Local security services”Ya Allah. Terima kasih ya Allah,” tangisnya sampai rebah ke lantai.

Keluarga dan pengunjung ruang sidang pun jadi heboh. Eka yang terlihat syok itu berulang kali mengucap syukur bahkan terlihat hampir tak percaya atas putusan bebasnya.

“Mimpinya aku ini, bang? Mimpinya aku ini, Mak?,” gumamnya berkali-kali.Sementara itu masih di ruang yang sama terdakwa Rohayu Ningsih divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, Awaluddin 2 tahun penjara, Alek Sander 2 tahun 6 bulan, Dr Saiful Abdi SE SH MPd 3 tahun penjara.Atas putusan itu hanya terdakwa Saiful Abdi yang menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Saiful.Jonson David Sibarani SH MH ketua tim penasehat hukum Eka Saputra Depari dan Saiful Abdi mengaku heran dengan putusan hakim. Sebab menurutnya selayaknya kedua Kliennya tersebut harusnya diputus bebas.

“Atas putusan Saiful Abdi kami akan lakukan upaya hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan klien (Saiful Abdi-red),” pungkas pengacara dari Kantor Hukum Metro ini sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Medan menjelang tengah malam.

You Might Also Like

Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan

Solidaritas Brimob Polda Sumut: Kunjungan dan Bantuan untuk Rekan yang Sakit Menahun

Kapal Tug Terbakar, 3 WNI ABK Hilang di Selat Hormuz

Residivis 10 Kali Masuk Penjara Kembali Beraksi, Curi iPhone Pedagang Minuman di Medan Timur

Diduga Diperlakukan Kasar Saat Pemeriksaan, Warga Klaim Adiknya Dicekik Oknum Polisi di Asahan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 12, 2025 July 12, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kahiyang Ayu Bersama Ketua Dekranasda Seluruh Indonesia Berkunjung ke IKN
Next Article Warga Resah, Aksi Begal di Sultan Serdang Makin Merajalela
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ini Daftar Lengkap 252 SPPG di Sumut yang Diberhentikan Sementara
Medan
BPOM Temukan Pelanggaran Produk Pangan jelang Lebaran
EKONOMI
Pemerintah Targetkan Nol Pengungsi Bencana Sumatra pada Hari Raya
NASIONAL
Seluruh Korban Longsor TPST Bantargebang Berhasil Ditemukan
NASIONAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?