By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Penambahan Kawasan Tanpa Rokok dan Fokuskan Sosialisasi Perda KTR di Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Penambahan Kawasan Tanpa Rokok dan Fokuskan Sosialisasi Perda KTR di Medan

Editor
Editor Published July 7, 2025
Share
SHARE

Medan, -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah kritik, saran, dan pertanyaan dalam pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemandangan umum ini disampaikan oleh Dr. Dra. Lily dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai pentingnya pembahasan Ranperda perubahan ini dilakukan secara cermat dan menyeluruh, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menurunkan angka kesakitan, mencegah perokok pemula, serta menciptakan generasi muda Kota Medan yang sehat.

Salah satu usulan penting yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan adalah penambahan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, fasilitas olahraga sangat membutuhkan udara bersih demi mendukung kesehatan masyarakat yang sedang berolahraga.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kota Medan telah melakukan sosialisasi terkait aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang kini juga mengatur rokok elektrik seperti vape, ICOS/IQOS, dan produk sintetis lain sebagai bagian dari objek pengendalian kawasan tanpa rokok. Fraksi ini menilai kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab penerapan Perda KTR di Medan belum berjalan maksimal.

Fraksi PDI Perjuangan juga membandingkan keberhasilan penerapan Perda KTR di daerah lain, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Pemalang, Banyumas, Asahan, dan Samosir. Di daerah-daerah tersebut, pemerintah daerah membentuk Tim Satgas KTR, menjalankan program upaya berhenti merokok (UBM) di puskesmas, menerapkan zonasi penjualan, serta melarang iklan dan promosi rokok di luar kawasan KTR.

“Kami ingin tahu, langkah-langkah apa saja yang telah dan akan disiapkan Pemerintah Kota Medan agar maksud dan tujuan perubahan Perda ini tercapai?” ujar Lily.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti masih adanya pejabat maupun pegawai yang belum sepenuhnya mematuhi aturan KTR, seperti merokok di ruang tertutup serta masih ditemukannya iklan rokok di ruas jalan protokol. Fraksi ini meminta perhatian serius Dinas Kesehatan Kota Medan dan penegasan fungsi pengawasan oleh Tim Satgas KTR.

Di akhir pemandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang efektif, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, udara yang bersih, dan masyarakat Kota Medan yang lebih sadar akan pentingnya hidup tanpa asap rokok.

You Might Also Like

Syaiful Ramadhan Ingatkan Pemko Medan Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan bagi Warga Korban Banjir

Ini Dia Data Jumlah Korban Banjir & Longsor di Sumut Serta Penangananya

Zakiyuddin Harahap Salurkan Bantuan ke Dapur Umum Warga Korban Banjir di Medan Labuhan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

KODAERAL I MUSNAHKAN 41,7 KG KETAMINE, TEGASKAN KOMITMEN TNI AL AMANKAN LAUT INDONESIA

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 9, 2025 July 7, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Fraksi Nasdem Dukung Perubahan Perda KTR
Next Article Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PSI DPRD Kota Medan Usul Denda Lebih Berat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kolaborasi KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bersama Citraland Bantu Warga Korban Banjir
EKONOMI HOME NASIONAL
Polsek Tanjung Morawa Polresta DS Giat Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Banjir
Uncategorized
AMPHIBI Sumbar Salurkan Bantuan dan Bantu Pemulihan Pasca Galodo di Malalo Tanah Datar
EKONOMI HOME NASIONAL
Syaiful Ramadhan Ingatkan Pemko Medan Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan bagi Warga Korban Banjir
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?