By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri ketika Live di Facebook
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri ketika Live di Facebook

Editor
Editor Published May 23, 2025
Share
SHARE

Sei Rampah,-Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya Hertalina Simanjuntak (46), Kamis (22/5/25).

“Menyatakan Terdakwa Agus Herbin Tambun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pembunuhan Secara Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus.

Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

“Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain, menurut Majelis Hakim pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.

Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

You Might Also Like

Alamak !!! Di Marelan & Martubung Dilanda Banjir Hujan, Di Belawan Banjir Rob

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, 2 Pelaku Ditangkap

Gawat !!! Limbah B3 Pestisida Ditemukan di Sungai Bandar Sidoras, Begini Kata AMPHIBI…

Waduh !!! Pagi Nich, Pajak Pagi dan KIM Kebanjiran

Kapolresta Deli Serdang Pantau Situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan,

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 23, 2025 May 23, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Empat Debt Collector yang Rampas Mobil di Jalan Turi Diringkus
Next Article Luncurkan Customer Care Pelindo 102, Layanan Pelindo Makin Mudah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat
Medan
AirAsia Rewards Hadirkan Points Booking dengan 50% Pointsback Hingga 30 September
EKONOMI
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
Medan
Gubernur Bobby Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32, Dari Sei Mangkei hingga Toba Caldera Resort
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?