By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Terungkap di Persidangan, Kuasa Hukum PT.MC Tidak Tau Kalau Sebenarnya Karyawan PHK Sepihak Diusir Bukan Mangkir
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Terungkap di Persidangan, Kuasa Hukum PT.MC Tidak Tau Kalau Sebenarnya Karyawan PHK Sepihak Diusir Bukan Mangkir

Agus Leo
Agus Leo Published May 8, 2025
Share
SHARE

Medan – PT. Medan Tropical Canning & Prozen Industries Lebih banyak terdiam dalam Sidang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PT Medan Canning yang memasuki babak baru dengan hadirnya saksi ahli, Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Dalam kesaksiannya, Dr. Ibnu Affan dengan tegas menyatakan bahwa, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Menurut Dr. Ibnu Affan, PHK sepihak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak-hak karyawan harus dipenuhi. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan pesangon sesuai ketentuan yang tertera dalam UU Ketenagakerjaan.

“PHK sepihak tidak serta merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memberikan pesangon. Perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak karyawan yang telah bekerja dan memberikan kompensasi yang layak atas pemutusan hubungan kerja tersebut,” jelas Dr. Ibnu Affan.

Kesaksian Dr. Ibnu Affan diharapkan dapat memperkuat tuntutan para karyawan yang di-PHK secara sepihak dan memberikan keadilan bagi mereka. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik menantikan putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja di Medan.

Dalam Gugatantanya kuasa hukum PT. Medan Canning yang di wakili kuasa hukum nya tidak banyak bertanya atau pun menjawab terpantau media hanya duduk terdiam serta menerima apa yang di katakan saksi ahli dan di tegaskan oleh hakim , hingga ada suatu ketidak Singkron antara laporan yang mengatakan bawa karyawan sebenarnya di usir bukan mangir . Membuat sidang sementara di akhiri hakim karna tidak adanya upaya apa pun dari PT. Medan Canning. (Gs/Mdn).

You Might Also Like

Pascabanjir, Damkar Medan dan SDABMBK Bersihkan Masjid hingga Jalan, Rico Waas Instruksikan Pemulihan Fasum

Sungai Titipayung Meluap, Hamparan Perak Kebanjiran, Jembatan Titipayung Jebol

Rico Waas Gerak Cepat Tangani Banjir, BPBD Siaga Sejak Malam, Damkar Dikerahkan Bersihkan Sisa Lumpur

Tinjau Proyek Turap di Nias, Bobby Nasution Minta Pengerjaan Dipercepat Jelang Nataru

Bobby Nasution Tinjau Irigasi Afia, Dorong Produktivitas dan Sejahterakan Petani Gunungsitoli

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo May 8, 2025 May 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Arteta Kecewa Arsenal Tersingkir dari Liga Champion
Next Article Keberangkatan 36 Jamaah Haji Ilegal Via Colombo Digagalkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ketua TP PKK Kota Medan Minta Seluruh Pihak Bersinergi Sukseskan Lomba B2SA 2026, “Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat”
Uncategorized
Pascabanjir, Damkar Medan dan SDABMBK Bersihkan Masjid hingga Jalan, Rico Waas Instruksikan Pemulihan Fasum
Medan
Zakiyuddin Tinjau Aset Pemko Medan di Gatot Subroto, Lahan Hampir 8.000 Meter Persegi Disiapkan untuk Fasilitas Pemerintah
EKONOMI
Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan Talenta Digital Muda Medan
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?