By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Catat!, Ini Batas Maksimal Penghasilan Penerima Rumah Subsidi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Catat!, Ini Batas Maksimal Penghasilan Penerima Rumah Subsidi

Editor
Editor Published April 9, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek. Yaitu, dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta bagi penerima yang berstatus lajang.

Berikutnya, dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta bagi penerima yang sudah menikah atau berkeluarga.

“Terkait perumahan di Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima Rp13 juta bagi yang sudah menikah. Sedangkan untuk yang belum menikah Rp12 juta,” ujar Ara di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dengan demikian, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek Rp12 juta itu buat yang lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah menikah. Kementerian PKP akan menerbitkan Keputusan Menteri PKP terkait batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk kawasan Jabodetabek tersebut.

Rencananya Keputusan Menteri tersebut akan diterbitkan pada 21 April 2025. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda.

“Kita menggunakannya desil 8 dan standar hidup di masing-masing provinsi itu berbeda. Kami sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda,” ujar Amalia.

Kategori pendapatan atau penghasilan masyarakat dibagi dengan istilah Desil yang mana Desil 9-10. Yaitu, masyarakat yang berpenghasilan di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang secara ekonomi mampu untuk membeli rumah melalui mekanisme pasar.

Sedangkan Desil 3-8 adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal 8 juta. Desil inilah yang menjadi sasaran program pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah.

Kebijakan pelonggaran batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi tersebut merupakan kebijakan Menteri PKP atas masukan BPS. “Jadi tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri PKP sekitar Rp12 juta – 13 juta itu merupakan kebijakan Bapak Menteri PKP adalah untuk wilayah Jabodetabek atas masukan BPS,” kata Amalia.

You Might Also Like

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Event Nasional dan Internasional Jadi Motor Ekonomi, Sumut Tetap Tumbuh di Tengah Gejolak Global

Brakkk !!! Truk Angkut Migor Terbalik, Disini TKPnya!!!

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 9, 2025 April 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Krbakaran Panti Jompo di Heibei Cina, 20 Orang Tewas
Next Article Niat Hati Menjerat Ikan, Warga Malah Temukan Mayat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Perkuat Soliditas Organisasi,DWP Sumut Gelar Malam Keakraban Bersama Penasihat Kahiyang Ayu
Medan
Menkum Supratman Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Gubernur Bobby Nasution: Penyelesaian Kasus Tertentu Lewat Justice Colaborator
KRIMINAL
Pemprov Sumut Gandeng UNICEF Perluas Akses Sanitasi dan Percepat Penurunan Stunting
Medan
DPRD Medan Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Perencanaan, Proyek BRT Jangan Jadi Beban APBD
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?