By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Yakin Prabowo Laporkan Mobil Listrik Hadiah dari Erdogan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

KPK Yakin Prabowo Laporkan Mobil Listrik Hadiah dari Erdogan

Editor
Editor Published February 14, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan pemberian mobil oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menghadiahi Presiden Prabowo Subianto Mobil Listrik Togg T10X di Istana Bogor.

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata tim jubir KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Budi mengatakan, pelaporan pemberian itu sebagai contoh bagi pejabat negara jika mengalami hal yang sama. “Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” katanya.

Presiden Prabowo sebagai penyelenggara negara harus melaporkan hadiah-hadiah itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya,” kata Budi.

Pelaporan memiliki batas waktu 30 hari terhitung sejak barang-barang itu diterima. “Diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online. Melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

You Might Also Like

Presiden Sedih Ada Orang Dekat di Pemerintahan Terlibat Penyelewengan

Banjir Rob “Bonceng” Sampah Rambah Badan Jalan, Rendam Ribuan Rumah Warga

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Jalan Rusak Bagaikan Kolam di Jln.Swadaya 2 Menuju Jln Pardamean Percut Seituan Belum Juga Diperbaiki

Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 14, 2025 February 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Praperadilan Ditolak, KPK Akan Periksa Hasto Sebagai Tersangka
Next Article Selain Hukuman Penjara Ditambah, Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Penggnti 420 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Medan
Jelang Idul Adha, PP Ranting Labuhan Deli Giat Bergotong Royong di Depan Mesjid
HOME Medan PENDIDIKAN POLITIK
Ai dan Sensor Bakal Digunakan untuk Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan
TEKNOLOGI
Keberangkatan 83 Jemaah Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan
KRIMINAL
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?