By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tembok Perumahan The City View Ilegal, Komisi IV : Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Tembok Perumahan The City View Ilegal, Komisi IV : Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran

Editor
Editor Published February 11, 2025
Share
SHARE

Medan,- Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan bongkar tembok perumahan The City View di Jl Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Sebab, akibat pendirian tembok yang berdiri di badan sungai mengakibatkan rumah warga di lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir longsor dan tergerus arus sungai.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025), terungkap pembangunan tembok merupakan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin.

Anggota Komisi IV DPRD Medan mengatakan berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan. “Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” tegas Antonius.

Sama halnya dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang banyak merigikan masyarakat. “Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” ujar Paul.

Sebelumnya perwakilam Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan Ali Cahyadi mengutarakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok dibibir sungai. Bahkan pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan. “Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Cahyadi.

Dalam rapat, Nurhariana Sinaga salah satu warga di Jl Katamso Gg Lampu 1 lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru yang ikut rumahnya terdampak banjir menuturkan, akibat pendirian tembok rumah mereka retak retak akibat tergerus banjir dan nyaris roboh. “Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” terang boru Sinaga.

Hadir juga saat rapat, Camat Medan Polonia, Mewakili BWS Sumatera II, Satpol PP, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.

Usai RDP, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak memutuskan Komisi IV bersama Badan Pertanana Nasional Kota Medan dengan instansi yang diatas akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.

You Might Also Like

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Bandar Deli

Bersama Mendagri dan Menteri PKP, Wagub Sumut Tinjau Huntap Tapsel

Mantan Kepala KSOP Belawan Akhirnya Ditahan Kejatisu, Ini Masalahnya!!!

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Pihak Polres Pelabuhan Belawan !!!

Tragis! Sepasang Kekasih yang Segera Menikah Tewas dalam Kecelakaan di Langkat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 11, 2025 February 11, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Istana Bantah Kabar BMKG Terkena Efesiensi Anggaran 50 Persen
Next Article Ronaldo Perpanjang Kontrak di Al Nassr Hingga 2026
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pengguna Jalan Masih Resahkan Kerusakan Jalan Paloh Gelombang Tj.Selamat Percutseituan
HOME KRIMINAL NASIONAL
Gawat !!! Lembaran Plat Jalan Jembatan Rantau Panjang Banyak Rusak Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
EKONOMI HOME KRIMINAL NASIONAL
Kunjungi Jepang, Presiden Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito
NASIONAL
Buron Kasus Penggelapan Rp28 Miliar, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Akhirnya Ditangkap
KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?