By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mulai 2025, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Diperketat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Mulai 2025, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Diperketat

Editor
Editor Published December 27, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri yang lebih ketat. Tujuannya adalah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas. 

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait seluruh Indonesia. 

“Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Agar Saudara Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ daerah/ Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” ujar Prasetyo dalam Surat Resmi tersebut, Kamis (26/12/2024). 

Surat tersebut menegaskan PDLN harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI. Hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. 

PDLN hanya diizinkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Prasetyo juga menegaskan, kegiatan PDLN harus dilaksanakan dalam jumlah peserta sangat terbatas. 

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI. Melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Prasetyo. 

Laporan hasil PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden, akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul. 

You Might Also Like

Brakkk !!! Truk Angkut Migor Terbalik, Disini TKPnya!!!

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH.MH,Bagikan Sedekah Jumat Pada Janda dan Pelajar Yatim serta Bantu Korban Banjir

Dukung Swasembada Energi Nasional,Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 27, 2024 December 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Ungkap, 95 Persen Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO
Next Article Waspada!, Harga Telur Ayam Bisa Tidak Aman
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Brakkk !!! Truk Angkut Migor Terbalik, Disini TKPnya!!!
EKONOMI Medan
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Medan
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
Medan
Giat Bhakti Sosial Bergotong Royong Pemuda Pancasila Marelan Dipimpin M.Yusuf S.sos Bersihkan & Perbaiki Jalan Umum
HOME Medan POLITIK
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?