By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Narapidana Kasus Tertentu Bakal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
POLITIK

Narapidana Kasus Tertentu Bakal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Editor
Editor Published December 14, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana dengan kasus tertentu. Hal itu dikatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurutnya, keputusan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Pemberian ini nantinya akan mencakup beberapa kategori narapidana.

“Terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” kata Supratman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat terbatas bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, juga ada beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan. Termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa.

“Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV. Itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang. Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ucapnya.

Pemerintah juga akan memberikan amnesti kepada pihak yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika. “Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

You Might Also Like

Pj Sekdaprov Hadiri RDP Penetapan Timsel KPID Sumut

Gebrakan di Bulan Suci Ramadan, Rico Waas Lantik 213 Pejabat, Tekankan Mental Tancap Gas

Satu Tahun Bobby-Surya: Tetap Tangguh Dan Berprestasi Meski Bencana Menghampiri

Kapolsek Tanjung Morawa Hadiri Punggahan Keluarga Besar Pendawa Deli Serdang

Rico Waas: Pemuda Harus Kritis dan Hadirkan Solusi Pembangunan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 14, 2024 December 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Menang di Liga Europa, Amorim Sebut Timnya Terus Berkembang
Next Article Pemerintah Pastikan Seluruh WNI di Kongo Aman Dari Penyakit Misterius
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ramadhan Penuh Kepedulian, Ditressiber Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti di Patumbak
EKONOMI HOME Medan
Sahur On The Road, Wujud Kepedulian Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Poldasu
HOME KRIMINAL
Tak Hanya Penegakan Hukum, Brimob Sumut Berbagi Kepedulian di Desa Panabari
EKONOMI Hiburan HOME
Brimob Kawal Alat Berat Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?