By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Melawan, Begal di Percut Sei Tuan Tewas Dihajar Timah Panas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Melawan, Begal di Percut Sei Tuan Tewas Dihajar Timah Panas

Editor
Editor Published November 21, 2024
Share
SHARE

Medan,-Satreskrim Polrestabes Medan kembali menembak mati seorang begal yang beraksi di Pringgan Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Korbannya seorang pelajar, Giwang Ramadhan dan kejadiannya pada, 13 Juni 2023,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di RS Bhayangkara Medan, Rabu (20/11/2024).

Kata dia, tersangka B alias BK (30), warga Jalan Titi Sewa, Kecamatan Percut Seituan terpaksa ditembak pada bagian dada karena berupaya melukai petugas dengan sebilah pisau.

“Kita terus melakukan upaya maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap. Kasus pencurian kekerasan (Curas) yang jadi perhatian publik akan kita upayakan pengungkapan maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap,” tegas Gidion.

Rekan tersangka, B sebelumnya juga sudah dibekuk petugas, DR alias D (36), warga Bandar Labuhan Dusun III, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, dan telah menjalani masa hukuman.

Selain itu, Polrestabes juga membekuk 4 tersangka lainnya yakni, Al, Wir, DS dan Riz yang juga terlibat kasus begal (curas) di berbagai lokasi. Pada tersangka ini umumnya residivis dengan kasus berbeda.

Karena perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

You Might Also Like

Polsek Beringin Gerebek 2 Titik Lokasi Peredaran Narkoba dan Ciduk Pelakunya

Lintas Eksponen 98 Sumut: Apresiasi Kinerja Kapolri dan Minta Presiden Prabowo Pimpin Pemulihan Agenda Reformasi Bukan Revolusi

Kapoldasu Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Pencuri Tiang Besi Lampu Merah di Simpang Kayu Besar Diringkus

Poldasu Intensifkan Edukasi Humanis, 14.237 Pengendara Diberi Tilang Teguran

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 21, 2024 November 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Oratmangoen Harapkan Permainan Timnas Konsisten
Next Article Tugu Taman Kota Jadikan Wajah Medan Lebih Estetik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polsek Beringin Gerebek 2 Titik Lokasi Peredaran Narkoba dan Ciduk Pelakunya
HOME KRIMINAL
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
NASIONAL
Gandeng FK USU, Airin Rico Waas Dorong Edukasi Kanker Payudara Dikemas Kreatif
PENDIDIKAN
Airin Rico Waas Ajak DPD PKS Kota Medan Perkuat Ketahanan Keluarga dan Cegah Bahaya Narkoba Sejak Dini
Medan
- Advertisement -
November 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?