Langkat – Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Minggu (17/11/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Sahputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial WD (41) dan IH (43), keduanya warga Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang. “Informasi dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan kami, yang kemudian mengarah kepada aktivitas kedua tersangka ini,” ujar AKP Rudi pada Senin (18/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip bening ukuran sedang dan sebelas plastik klip kecil berisi sabu, dua dompet kecil, sebuah sekop sabu, tiga bungkusan klip bening kosong, sebuah ponsel Oppo berwarna biru tua, dan sebuah kantong plastik hitam. Barang-barang tersebut ditemukan bersama kedua tersangka saat penangkapan berlangsung.
Keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah milik mereka. Saat ini, WD dan IH telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di ruang tahanan Sat Resnarkoba Polres Langkat. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif,” tambah AKP Rudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi turut mengapresiasi kinerja Polres Langkat dalam pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini berkat kerja sama dan respons cepat dari masyarakat yang memberikan informasi. Kami berharap sinergi seperti ini terus terjalin untuk memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara,” ujarnya.
Kombes Hadi juga menegaskan bahwa Polda Sumut beserta polres jajaran akan terus memerangi dan memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(Gs/Lgkt).