Simalungun,- Dua resedivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Simalungun, berhasil di tangkap personil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir, usai keduanya berhasil mencuri satu unit sepeda motor milik seorang wanita penghuni kos-kosan.
Dimana uang hasil penjualan septor curian tersebut habis buat berjudi slot online dan berfoya-foya.Tim Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), yang dilakukan oleh 2 orang pelaku berinisial BP (24) dan AAS (22).
Kejadian berawal pada Selasa sore (12/11/2024) ketika korban Liawati (35) memarkirkan sepeda motor N Max miliknya didepan kamar kosnya di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi.
Setelah sekitar satu jam berada didalam kamar, korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Teman korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa pisau yang berbentuk seperti pistol.
Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi Iptu Mulyono dalam siaran persnya, Minggu (17/11/24) menyatakan, bahwa usai menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat mengarah kepada pelaku BP. Pada Jumat malam (15/11/24), petugas pun melakukan penangkapan terhadap BP yang saat itu pelaku sedang berada dirumah orang tuanya di Kampung Kerompol Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari pengakuan terhadap pelaku BP, saat itu dia melakukan aksinya bersama seorang rekannya. Selanjutnya pada hari Sabtu dini hari (16/11/24), petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AAS dari sebuah kamar hotel di Sei Rampah.
“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah senjata tajam berbentuk senjata api. Diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor pada 2022 lalu diwilayah Simalungun”, jelas Kasi Humas.
Menurutnya, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp. 9 juta, dan hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi slot dan foya foya.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di RTP Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, pungkas Kasi Humas.