Palas – Lagi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku judi Online jenis 24D Spin di sebuah warung/Kopi Milik LS, Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. Minggu. (03/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Sampai selesai.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH. Kepada wartawan, Senin. (04/11/2024), mengatakan kelima tersangka itu dengan inisial MYS, (27), NH, (30), MNH,(20), WEH, (27), dan MH, (26), kelimanya merupakan warga desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.
“Mereka kita amankan di sebuah warung/Kopi Milik LS, Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas,” katanya.
Ia mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A92 Warna Hitam Metalic dan Uang tunai sebesar Rp. 589.000 ( Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan lainnya.
“Kelima Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
AKP Raden Saleh Harahap menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lanjut Kasat Reskrim, Polres Palas berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres Palas.
Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi dan sejenisnya.
“Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku. Kita juga mengamankan tiga warga yang sedang asik berjudi, bulan yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH.
Sementara itu, di kesempatan sama, Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, pada hari Minggu (03/11/2024) pukul. 23.30 Wib. telah diamankan 5 (lima) orang laki-laki tersebut diatas yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis 24D Spin Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) angka ke-1 dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) angka ke -1 dan ke-2 dari KUHPidana,
“Setelah diinterogasi dari Pelaku dan melakukan pemeriksaan, mengakui perbuatannya dan selanjutnya Tim Opsnal membawa ke Polres Palas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Ujarnya kasie. Polres Humas Polres Palas.(Gs/Pls).