Jakarta,-Mantan pejabat tinggi Mahakamah Agung (MA), Zarof Ricar, ternyata memiliki uang senilai hampir Rp1 triliun di rumahnya. Namun, dia hanya melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp51 miliar.
Hal ini terungkap setelah penggeledahan di kediaman Zarof setelah dia ditangkap petugas Kejaksaan Agung. Saat itu, tim penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas antam seberat 51 kilogram di rumah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengkonfirmasi penemuan tersebut kepada awak media pada Sabtu (26/10/2024). “Penyidik tidak menyangka menemukan uang sebanyak itu dan ini benar-benar di luar bayangan kami,” katanya.
Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, Zarof terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2022. Total aset yang dilaporkan saat itu berjumlah Rp51,41 miliar.
Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp45,5 miliar. Aset-aset itu tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Denpasar, Bandung, Cianjur, dan Tangerang.
Harta lainnya berupa alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp740 juta. Di antaranya Kijang 2016 seharga Rp300 juta, VW Beetle 2018 (Rp200 juta), dan Toyota Yaris 2021 (Rp240 juta).
Zarof juga melaporkan kepemilikan aset dalam bentuk harta bergerak lain senilai Rp680 juta. Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp4,42 miliar, dan harta lain senilai Rp66,48 juta.
Profil harta kekayaan Zarof itu sangat berbeda bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang ditemukan penyidik Kejagung. “Jumlahnya hampir Rp1 triliun, belum termasuk emas batangan yang nilainya saat ini lebih dari Rp75 miliar,” kata Qohar.