By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polisi Bongkar Kasus TPPO, Korbannya Akan Dijadikan PSK di Malaysia
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polisi Bongkar Kasus TPPO, Korbannya Akan Dijadikan PSK di Malaysia

Editor
Editor Published October 6, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Korbannya hendak dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Negeri Jiran tersebut.

“Kami membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan PSK ke luar negeri, yakni Malaysia. Alhasil, dua wanita  diamankan di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (5/10/2024).

Reza menjelaskan dua wanita yang diamankan pihaknya itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia non-prosedural serta penyalur tenaga kerja. Untuk calon pekerja migran berinisial SM, kemudian penyalur inisial IS (27).

“IS ini diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Ia diamankan saat hendak terbang menuju Malaysia,” ucapnya.

Reza menyatakan terungkapnya kasus TPPO untuk dijadikan PSK ini berkat adanya informasi masyarakat. Awalnya terkait keberangkatan satu calon pekerja migran non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

“IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penahananya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.​

You Might Also Like

Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan

Polres Tapteng Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon

KPK Tahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

PEREDARAN SABU DIUNGKAP, 2 TERSANGKA & BARANG BUKTI 206,78 GRAM DIAMANKAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Narkoba, Disini TKPnya !!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 6, 2024 October 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pembangunan Tol Trans Sumatera Jadi Fokus Pembangunan 5 Tahun ke Depan
Next Article Napi ini Kendalikan dan Produksi Narkoba Beromzet Rp1,95 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan
HOME KRIMINAL NASIONAL
Polres Tapteng Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon
HOME KRIMINAL
Museum Pusaka Nias Harus Menjadi Destinasi Wisata Sejarah Kelas Dunia
EKONOMI
Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?