Jakarta,-Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia masuk dalam kategori darurat pornografi saat ini. Hal ini dipengaruhi oleh kurang efektifnya upaya pencegahan dan penanganan kasus pornografi di Tanah Air.
“Saat ini Indonesia telah mengalami darurat pornografi, sehingga perlu ada terobosan-terobosan baru. Terutama terkait dengan penanganan dan pencegahan pornografi di negara kita,” kata Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Saiful, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012. Di dalam gugus tugas tersebut, kata Saiful, Menko PMK ditunjuk sebagai Ketua, dan Menteri Agama sebagai ketua harian.
“Dalam perjalanannya Perpres ini dari tahun 2012 hingga per tahun ini, ini memang mengalami stagnasi. Maka pada hari ini kami melakukan rapat tingkat menteri,” kata Saiful.
“Prinsipnya adalah tadi dari pertemuan kami ini ingin melengkapi terkait dengan regulasi yang telah dibuat. Di mana salah satu titik lemahnya adalah bagaimana gugus tugas ini tidak bisa terlalu berjalan efektif,” ucap Saiful.
Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berharap Perpres 25 tahun 2012 segera direvisi. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
“Kami lihat bahwa dengan perkembangan isu pornografi yang sekarang ini tidak cukup. Termasuk menambahkan beberapa kementerian/lembaga yang sebelumnya tidak ada, contohnya Kemenkopolhukam belum kami masukkan, ini nanti akan kami masukkan,” ujar Woro.