By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Komisi III : Harga Sewa Medan Mall Tidak Wajar
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Komisi III : Harga Sewa Medan Mall Tidak Wajar

Editor
Editor Published August 16, 2024
Share
SHARE

Medan,-Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengaku tidak habis fikir dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang menyewakan Medan Mall kepada PT. Medan Megah selama tiga tahun (November 2023 – November 2026) dengan nilai Rp.35 Miliar.

Mulia menilai, harga sewa itu terlalu kecil bila melihat besarnya potensi yang terdapat pada Medal Mall yang merupakan aset milik Pemko Medan tersebut.

“Melihat besarnya potensi di Medan Mall, tentunya harga sewa Rp.35 Miliar tersebut sangat kecil dan tidak wajar,” ucap Mulia, Jumat (16/8/2024).

Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, harga sewa yang terlalu kecil tersebut bisa terjadi karena BKAD Kota Medan tidak melakukan tahapan appraisal (penilaian) terlebih dahulu terhadap harga sewa yang pantas untuk Medan Mall.

“Appraisal harga sewa yang diterapkan Pemko Medan adalah appraisal tahun 2021, sementara perpanjangan sewa dilakukan di tahun 2023. Dengan tidak dilakukannya appraisal di tahun 2023, harga sewa yang ditetapkan menjadi tidak wajar ataupun terlalu kecil. Akibatnya, Pemko Medan berpotensi mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Diungkapkan Mulia, perlu diketahui bahwa harga sewa Medan Mall senilai Rp35 Miliar selama tiga tahun tersebut bukan hanya untuk pengelolaan gedung Medan Mall. Akan tetapi, harga sewa tersebut sudah termasuk pengelolaan lahan parkir di kawasan Medan Mall.

“Saat sidak ke Medan Mall tempo hari, kita sudah mendapatkan data dari Pemko Medan bahwa pajak parkir di Medan Mall yang disetorkan PT Medan Megah selaku pengelola kepada Bapenda Medan setiap bulannya sangat tinggi,” katanya.

Mulia pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan bagi BKAD Kota Medan untuk menjadikan appraisal di tahun 2021 sebagai dasar untuk memperpanjang kontrak PT. Medan Megah di tahun 2023.

Apalagi, appraisal yang dilakukan di tahun 2021 juga belum dapat dipastikan mengikutsertakan penghitungan perolehan pendapatan dari lahan parkir.

“Sebab dari lahan parkir saja potensi yang dihasilkan sudah sangat tinggi, belum lagi dari gedung Medan Mall beserta seluruh fasilitas yang ada di dalamnya sebagai objek utama yang disewakan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mulia pun mendesak Pemko Medan untuk mengoreksi dan merevisi kembali harga sewa Medan Mall yang ditetapkan Pemko Medan kepada PT Medan Megah.

“Batalkan penunjukan PT Medan Megah sebagai pihak pengelola, lakukan lelang ulang. Kemudian, pastikan harga sewa yang baru melalui tahapan appraisal. PT. Medan Megah harus membayarnya dengan biaya sewa sesuai appraisal yang baru untuk masa sewa hingga tahun 2026 tersebut,” pungkasnya.

You Might Also Like

PAC.Pemuda Pancasila Marelan Giat Sedekah Jumat Bagikan Paket Makanan pada Jemaah Mesjid AT- Tarbiyah

HUT ke7 Tahun KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Tetap Giat Kunjungi dan Bantu Duafa Dari Pintu ke Pintu

Wagub Surya Ajak Masyarakat Kepulauan Nias Jaga Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

SID 2026 Perkuat Sinergi 10 Provinsi, Gubernur Sumut Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Sumatera

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 16, 2024 August 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article APBD 2025 Pintu Gerbang Wujudkan Medan Emas 2045
Next Article Waduh!!! Omak- omak Demo Minta Polisi Agar Bandar Narkoba Ditangkap
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tantang Port FC di Laga Pembuka Grup B Piala Presiden, PSMS Siap Beri Kejutan
OLAHRAGA
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan
Medan
FPI KAWAL TABLIG AKBAR DI MASJID HIDAYATULLAH YANG TERANCAM DIGUSUR
HOME KRIMINAL
Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN untuk Bedah 10 Rumah di Sergai
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?