Simalungun,-Seorang Ayah bejat berinisial KS, 40, warga Kec. Siantar, Kab. Simalungun, tega mencabuli 2 putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Informasi diperoleh, kedua korban kakak beradik tersebut masing-masing berumur 9 dan umur 2 tahun, mendapat perlakuan biadab dari ayah kandungnya sendiri ketika ibunya sedang tidak berada di rumah.
Diduga aksi bejat ayah itu dilakukan, Minggu (24/12/2023). Kemudian setelah didesak oleh warga, karena kasus pencabulan itu mulai merebak, barulah istri pelaku atau ibu kedua korban melapor ke Polres Simalungun, Sabtu (13/7/2024).
Terungkapnya kasus perlakuan bejat seorang ayah terhadap 2 putri kandung ini berawal dari pelapor (istri pelaku/ ibu kandung kedua korban) saat pulang ke rumah pada Minggu (24/12 /2023) sekira pukul 17.30 WIB. Setibanya di rumah, pelapor melihat anaknya yang masih berusia 2 tahun dalam keadaan tidur terlentang di kamar.
Lalu pelapor membangunkan anaknya tersebut, namun tidak mau bangun. Kemudian pelapor membuka celana anaknya dan ibu itu melihat kemaluan anaknya dalam keadaan biru serta melihat ada darah di celana anaknya tersebut dan pelapor langsung memfotonya.
Kemudian, saat pelapor hendak memasukkan kain kotor ke mesin cuci, pelapor melihat ada sarung yang penuh dengan bercak darah.Lalu, pelapor datang ke rumah tetangga bernama R (saksi) dan memperlihatkan foto tersebut.Sehingga R mengatakan kepada pelapor bahwa anak pelapor yang berusia 2 tahun itu menangis-nangis sekira pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya juga anaknya yang berusia 9 tahun pernah mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh bapaknya.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Kasus ini tercatat dalam LP / B / 196 / VII / 2024 /SPKT/Polres Simalungun /Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.Menurutnya, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA, sedangkan pelaku KS sudah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun.