Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) kurang 10 hari berhasil ungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,
Kamis 27 – 6 – 2024
di Jalan Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor yang ditangkap, dari Salah Satu di antaranya diberi dihadiahi yang pantas timah panas usai melawan saat hendak dibekuk sang polisi.
Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan berperan yang berbeda masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp 130 ribu.
“Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite dan solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah,” Ujarnya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan YT ditangkap polisi akhir pekan lalu, Sabtu dinihari (7/7/2024), pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini lakukan perlawanan sehingga diambil Tindakan tegas terukur dengan Pemberian Hadiah Yang berharga Sebuah Peluru Timah Panas
Penangkapan kedua eksekutor, Sudah jelas Kombes Hadi Wahyudi, tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut. Sumatra Utara di Bawah Pimpinan Dir Krimum Polda Sumut Yang dipimpin Kasubdit III Beserta Para Kanit dir Krimum Polda Sumut.
“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan dokter forensic, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut kebakaran dan menewaskan sekeluarga hingga penangkapan kedua eksekutor,” Ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi.
Ia mengatakan, RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dengan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo. Kabupaten Tanah Karo provinsi Sumatra Utara.
Usai menyiram rumah korban, para pelaku membuang 2 botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti bukti yang telah ditemukan di lapangan.
“Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah kita sita penyidik,” Ujarnya.(Gs/Mdn)