Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ajak anggota dewan lebih selektif bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dengan melakukan kajian matang dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan azas kepatutan, sehingga terhindar dari Perda asal jadi.
FPDIP ajak anggota dewan lebih selektif bahas Ranperda itu disampaikan Ketua FPDIP, Robi Barus, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (13/5/2024).
Sesuai aturan tata tertib DPRD Kota Medan, kata Robi, Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan dengan tetap mengharapkan arah pengaturan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) benar-benar berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, efektif dan efisien.
Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda ini, sebut Robi, di jadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan Propemperda Kota Medan ke depan, sehingga dalam setiap pembentukan Perda ke depan benar-benar di dasarkan atas pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna serta hasil guna di masyarakat.
Pembentukan Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusuan Propemperda, sambung Robi, sebagai tindak lanjut dari amanah ketentuan perundang-undangan yang ada.
Fraksi PDI Perjuangan, tambah Robi, mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur, muatan/substansi Ranperda dengan mengikutsertakan stakeholder terkait serta warga Kota Medan.
Di akhir pemandangan umumnya, Robi, menyebutkan pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda dapat di tingkatkan pada tingkat berikutnya dan pengajuan Ranperda menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan.