Jakarta,-Kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di berbagai daerah terus berulang tidak membuat PPDB perlu dihapuskan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, Rabu (26/6/24).
“Kebijakan PPDB saat ini adalah kebijakan yang terus bertumbuh. Kami akan terus melakukan evaluasi dan kita sempurnakan sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hasbi mengatakan, kebijakan PPDB adalah kebijakan gotong royong. Dalam UU Pemerintahan Daerah menyebut, kewenangan di dunia pendidikan dibagi dua, kewenangan pusat dan daerah.
Kewenangan Pusat adalah membuat payung kebijakan yaitu Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Kemudian Pemerintah Daerah perlu menerjemahkan payung kebijakan itu dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) yang mengakomodir situasi dan kondisi daerah masing-masing.
Juknis yang pertama adalah sebaran sekolah, kedua proyeksi jumlah peserta didik yang akan masuk. Serta ketiga membuat peta daya tampung sehingga tidak terjadi blankspot.
“Jika ketiga tahapan itu dilakukan dengan baik, saya yakin pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan baik,” katanya. Menurutnya, ada 5 hal yang harus dilakukan guna meminimalisir permasalahan proses PPDB.
Pertama adalah memetakan sebaran sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta. Kedua adalah memiliki data proyeksi peserta didik diseluruh jenjang yang akan masuk ke jenjang berikutnya.
Ketiga, analisis daya tampung, hal ini penting untuk menghindari penumpukan peserta didik yang mendaftar pada satu zona tertentu. Keempat, sebisa mungkin menerapkan sistem online (daring) dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik guna mencegah praktik-praktik pelanggaran.
Kelima adalah pengawasan dari masyarakat. “Masyarakat diminta proaktif melapor jika menemukan praktik-praktik kecurangan ke kanal-kanal aduan yang sudah disiapkan,” katanya.