By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: MUI Sebut Istilah Korban Judi Online Tidak Tepat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

MUI Sebut Istilah Korban Judi Online Tidak Tepat

Editor
Editor Published June 17, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai istilah korban untuk judi online tidak tepat. MUI menyebut seharusnya mereka dikatagorikan sebagai pelaku.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada istilah korban dari pejudi. Menurutnya, baik yang menfasilitasi, seperti bandar judi dan pemainnya, semua adalah pelaku.

“Tindakan mereka termasuk dalam katagori kriminal berdasarkan undang-undang yang berlaku. Apalagi, bejudi menjadi sumber utama tindakan merugikan lainnya, baik keluarga, masyarakat, dan memicu tindakan kriminal lain,” ujarnya, Minggu (16/6/2024).

Istilah korban inilah, kata Asrorun, yang akhirnya memunculkan presepsi mereka pantas mendapat bantuan sosial. Padahal seharusnya, pemerintah bukan memberikan insentif kepada pelaku judi dan bersikap permisif dengan memberikan bansos.

“Justru seharusnya tindakan disinsentif dengan penegakan hukum agar ada efek jera. Jika diberikan isentif, hanya akan membuat mereka tidak kapok, karena ada presepsi bakal dapat bansos meski tetap main judi,” ujarnya.

Menurut Asrorun, MUI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun, katanya, jangan sampai upaya posiitif tersebut dinodai dengan sesuatu yang kontra produktif dan menimbulkan keresahan di masyarakat.


You Might Also Like

Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia

Ancaman Karhutla Belum Berakhir, BMKG Prediksi Cuaca Kering hingga 24 Oktober

Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah

Blackout di Batam, Ini Perintah Presiden

232 Satwa Liar Korban Karhutla di Enam Provinsi Berhasil Diselematkan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 17, 2024 June 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PLN Klaim Bangun Jaringan Internet Terbesar di IKN
Next Article Pemberian Bansus untuk Korban Judi Online Akan Menyuburkan Praktik Judi
258 Comments
  • Gabrielt says:
    June 29, 2024 at 9:59 pm

    This was a fascinating read. The points made were very compelling. Lets discuss further. Check out my profile for more engaging content!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

ANSU Bersatu Gelar Kongres I, Perkuat Perjuangan Nelayan Sumatera Utara
POLITIK
Wagub Sumut Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan
Medan
Gerindra: Political Will Bobby Nasution Tangani Asap Karhutla Patut Diapresiasi
Medan
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?