By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Nisa, Ratu Narkoba yang Selundupkan 52 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Dituntut Mati
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Nisa, Ratu Narkoba yang Selundupkan 52 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Dituntut Mati

Editor
Editor Published April 30, 2024
Share
SHARE

Medan,-Terlibat kepemilikan 52 kg sabu dan 323 butir ekstasi, Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (29/4/2024).

Selain Hanisah, JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko Pradityo juga menuntut mati lima terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus dan Maimun alias Bang Mun dengan pidana mati,” tegas JPU Rizkie Harahap saat membacakan tuntutan secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. “Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

You Might Also Like

96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

Kapoldasu Lantik Pejabat Baru, Begini Pesannya !!!

Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, Dua Dari Sumut

Penyalahgunaan LPG Subsidi Dibongkar, 910 Tabung Diamankan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 30, 2024 April 30, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Basarnas Berhasil Evakuasi ABK yang Tewas Terjebak di Dek Kapal
Next Article Ketua Komisi III Soroti Kebocoran Data di PUD Pasar
184 Comments
  • movfor kopen zonder voorschrift says:
    July 1, 2024 at 6:18 pm

    Hey There. I found your blog using msn. This is a really well written article.
    I will be sure to bookmark it and return to read more of your useful info.

    Thanks for the post. I’ll definitely comeback.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
HOME KRIMINAL Medan
Kapoldasu Lantik Pejabat Baru, Begini Pesannya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HOME KRIMINAL
Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, Dua Dari Sumut
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?