Medan, Peraturan Daerah (Perda) harus memuat jawaban persoalan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perda harus memuat jawaban persoalan UMKM itu disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dalam pendapatnya yang disampaikan, Edwin Sugesti Nasution, dalam sidang paripurna pengesahan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Senin (18/03/2024).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.
Di antara persoalan yang dihadapi UMKM di Kota Medan, sebut Edwin, adalah keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran, pengadaan bahan baku, keterbatasan informasi tentang peluang pasar, rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kemempuan tekhnologi, masih rendahnya kualitas hasil UMKM serta permasalahan perizinan.
UMKM, kata Edwin, adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan BUMN.
Meski UMKM telah menunjukkan peranannya sebagai pilar penyangga keberlangsungan perekonomian Indonesia, sebut Edwin, namun UMKM masih menghadapi berbagai kendala dan hambatan, baik bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan serta iklim usaha.
Jika hal ini tidak disikapi dalam peraturan-peraturan dan kebijakan yang berpihak pada upaya-upaya mendorong pengembangan dan perlindungan UMKM, kata Edwin, maka perkembangan UMKM di Kota Medan akan terus menerus seperti ini saja.
“Makanya, di dalam Perda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM dapat memuat jawaban dan kebijakan terkait dengan persoalan yang dihadapi pelaku UMKM,” harap Edwin.
Di sisi lain, sambung Edwin, perlindungan dan pengembangan UMKM merupakan upaya pelayanan yang wajib di lakukan pemerintah dalam rangka membentuk kemandirian ekonomi daerah. Hal itu di karenakan kebijakan tersebut belum dapat memberikan perlindungan, kepastian berusaha dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan UMKM.
FPAN, tambah Edwin, menilai dukungan yang diberikan Pemkot Medan terhadap Ranperda ini merupakan wujud komitmen untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di Kota medan.
“Walau jumlah UMKM di Kota Medan ini sangat besar, sekitar 50 ribuan. Namun yang benar-benar berkembang sangatlah sedikit, sisanya hanya sekedar hidup dan hampir gulung tikar,” katanya.
Sehubungan dengan itu, lanjut Edwin, UMKM perlu diberdayakan dengan cara penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangannya. “Pemberdayaan tersebut perlu di laksanakan secara menyeluruh, sinergis dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat,” katanya.
Intervensi kebijakan Pemkot Medan dalam melindungi dan memberdayakan UMKM di lakukan melalui kebijakan peraturan-peraturan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing.
“Pelatihan, pendampingan, dukungan finansil serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung sangat di butuhkan untuk membuat UMKM Kota Medan dapat berdiri tegak dan bersaing dengan ritel-ritel modern dan produk-produk berasal dari luar Kota Medan,” katanya.
Di akhir pendapatnya, FPAN berharap lahirnya Perda menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya, baik dalam bentuk perlindungan maupun dalam bentuk pengembangan. Sebab, kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan dan pengembangannya belum optimal.