By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mulai Agustus, Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Menikah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Mulai Agustus, Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Menikah

Editor
Editor Published March 29, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai syarat calon pengantin untuk menikah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. Hal ini berarti, mulai Agustus 2024 aturan tersebut mulai diberlakukan.

“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang. Melibatkan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/3/2024).

Dia mengatakan, setelah periode sosialisasi berakhir, maka calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak dapat mencetak buku nikah. Dia menekankan, aturan ini penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi permasalahan kesehatan. Sekaligus mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ucapnya

You Might Also Like

Kabut Asap Paksa Seluruh Sekolah di Johor Malaysia Ditutup Dua Hari

Team Dakwah & Khatib Hijrah Sumut Eksis Berdakwa Gratis

Operasi Tim SAR KM Virgo Hari ke-22, 190 Orang Ditemukan dan 53 Masih Hilang

Buku Nikah Anda Rusak Atau Hilang, Begini Cara Usunya, GRATIS !

Keluarga Korban KM Virgo Diminta Tak Terus Menunggu di Pelabuhan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 29, 2024 March 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Penyaluran KPR Subsidi Perbankan Dukung Program Sejuta Rumah
Next Article Philippe Troussier Jadi Korban Keganasan Indonesia
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik ” Diterkam” Tim Macan Polres Belawan
HOME KRIMINAL Medan
Kapoldasu Baru, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional
HOME KRIMINAL Medan
Kapolresta Deli Serdang Resmikan Jembatan Merah Putih Penghubung 2 Desa
EKONOMI HOME KRIMINAL
Kabut Asap Paksa Seluruh Sekolah di Johor Malaysia Ditutup Dua Hari
NASIONAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?