By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dua Pelaku Pembawa 2 Ton BBM Ilegal Diringkus Berikut Barang Buktinya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dua Pelaku Pembawa 2 Ton BBM Ilegal Diringkus Berikut Barang Buktinya

Agus Leo
Agus Leo Published February 29, 2024
Share
SHARE

Medan – Aksi peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Illegal jenis Minyak Tanah dan Konden asal Besilam, Kabupaten Langkat digagalkan Dan Intelijen I/BB pada Rabu (28/2/2024).sekira pukul 04.40 WIB di pintu keluar tol Bandar Selamat.

Selain mengamankan Abdul Rahim (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid, No 37 Medan Denai selaku Sopir dan Kenek bernama M Ridwan (30) penduduk Pasar III Jalan Raja Kabupaten Deli Serdang, petugas juga menyita 1 unit Colt Diesel Box BK 8178 FI bermuatan BBM ilegal.

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa Minyak Tanah dan Konden yang dikemas dalam 120 jerigen ukuran 30 Liter dengan total berat keseluruhan ± 2 Ton, BBM jenis minyak tanah 40 Jerigen, BBM Konden 80 jerigen, uang tunai Rp1,2 Juta, KTP, SIM B1, Dompet, 2 HP, STNK, tas selempang, 1 kunci box dan 1 kunci mobil Colt Diesel.

Berdasarkan pengakuan M Ridwan menyebut, pemilik BBM tersebut adalah milik seorang wanita bernama Yuliarti alias Buk Bet penduduk Jalan Medan – Batang Kuis tepatnya di salah satu gudang di daerah Pajak Gambir Pasar VIII Tembung/ Jalan Karya Rotan 26 yang baru beroperasi sekira 6 bulan belakangan.

Perbuatan pelaku, melanggar hukum Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 UU yang menyebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana sesuai Pasal 160. Dalam Pasal 161 juga diatur bahwa, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

​Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

Cegah Banjir dan Jaga Kelestarian Lingkungan,Poldasu Laksanakan Aksi Penanaman Pohon

Polresta DS Grebek Lokasi Peredaran Sabu di Beringin, Begini Hasilnya !!!

Menembus Kabut Asap, Tim Jurnalis KSJ Pusat Salurkan Sedekah Beras Bagi Warga Miskin Jalanan

Kapolri Suyudi Paparkan Pengamanan 1,16 Ton Ketamin dari Kapal MT Global 168 di Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo February 29, 2024 February 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tak Sertakan Bukti Lunas PBB, Lurah Kampung Baru Tak Mau Tandatangani Surat Warga
Next Article Tanpa Bukti Lunas PBB Berkas Warga Tak Ditandatangai Lurah Kampung Baru, Wakil Ketua DPRD : Jangan Persulit Warga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba
Medan
Atasi Sampah Menumpuk, Rico Waas Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
Medan
Aduan Pasien BPJS Ditolak, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
Medan
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?