Jakarta,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengantisipasi terjadinya pelanggaran Warga Negara Asing (WNA) saat pelaksanaan pemungutan suara di pada 14 Februari 2024. Dalam penerapannya pihaknya akan menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan, rapat tersebut untuk mengevaluasi upaya yang dapat dilakukan bersama. Dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah setempat.
“Kami juga membahas proses pengaman pemilu di wilayah Jakarta Utara,” kata Qris lewat keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Qris menyebut, rapat TIMPORA ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi dengan stakeholder apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh wna selama masa pemungutan suara. “Segala kemingkinan bisa terjadi dan tentu perlu kami antisipasi bersama,” katanya.
Ia menyebutkan sampai dengan 1 Februari 2024 di wilayah Jakarya Utara terdapat 8.870 warga asing pemegang izin tinggal terbatas. Kemudian sebanyak 1.881 warga negara asing pemegang izin tinggal tetap dan 468 orang pemegang izin tinggal kunjungan.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat tercipta sinergitas dan kolaborasi yang berkualitas antar instansi. Dengan bertukar informasi dalam rangka mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan aktifitas orang asing menjelang pemilu.
Berdasarkan data per Januari 2024, Jumlah WNA yang melakukan aktifitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 6.147 orang. “Jika terdapat pelanggaran, kita dapat menindak sesuai dengan ketentuan yakni dengan Tindakan administratif Keimigrasian dan Projustitia,” kata Ibnu.
I loved the wit in this piece! For additional info, click here: EXPLORE FURTHER. Keen to hear everyone’s views!