By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Revisi UU ITE Terbaru
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini Revisi UU ITE Terbaru

Editor
Editor Published January 4, 2024
Share
SHARE

Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. UU tersebut adalah revisi dari UU Nomor 11/2008 dan UU Nomor 169/2016.

Pengesahan UU ini berdasarkan Salinan UU bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia. Agar bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan.

“Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan. Perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum,” bunyi pertimbangan UU itu.

Poin-poin revisi yang menjadi sorotan yaitu masih terdapat pasal karet dalam UU tersebut. Dalam UU tidak ada lagi pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui elektronik.

Namun, UU ITE Jilid II mencantumkan pasal 27A dan 27B. Kedua pasal tersebut menurut banyak orang merupakan pasal karet baru dalam UU ITE.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Elektronik,” bunyi Pasal 27A.

UU tersebut juga menambahkan ayat (3) pada Pasal 28. Ayat tersebut mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong.

“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya. Memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” ucap ayat tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, penggunaan pasal 27 dan pasal 28 sudah terakomodir dalam revisi. Ia lantas berharap, UU tersebut dapat digunakan secara tepat untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.

UU ITE Jilid II juga ternyata memberi wewenang bagi penyidik kepolisian untuk menutup akun media sosial seseorang. Hal itu ditambahkan dalam Pasal 43 huruf (i).

“Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara. Terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital,” ucap pasal tersebut.

Dalam UU disebutkan, penyebar berita bohong akan dikenakan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 45 ayat (1).”

Sementara, kepada pelaku penyebar informasi bermuatan perjudian, akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Dan/atau denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

UU tersebut juga memberlakukan hukuman bagi mereka yang menyerang nama baik dan kehormatan seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu. Apalagi, tujuannya adalah untuk agar diketahui secara umum dan disebarluaskan dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp400 juta,” bunyi pasal 45 ayat (4).

Sementara, ada pula sanksi untuk orang yang sengaja menyebarkan informasi secara elektronik. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 45 ayat (10).

You Might Also Like

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

Enam Gunung Api di Indonesia Erupsi Bersamaan, Ini Penjelasan PVMBG

Duarr !!! Pabrik Sabun di Seimangke Meledak & Terbakar, 3 Pekerja Tewas Nekad Melompat dari Lantai 6, Begini Ceritanya !!!

Ngeri Boss !!! Tiap Hari Kemacetan Menumpuk di Jembatan Gantung Kota Bangun

Mensos Minta Sekolah Rakyat Dekat Karhutla, Jadi Pengawasan Ketat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 4, 2024 January 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tahun Baru Berujung Laporan ke Kantor Polisi
Next Article 2024, Gaji PNS Resmi Naik, Ini Daftarnya
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur
KRIMINAL
Waspada Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Sumut Instruksikan Kesiapsiagaan
Medan
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Hunian Tetap dan Infrastruktur di Tapteng
Medan
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus
HOME KRIMINAL NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?