Jakarta,- Bareskrim Polri berhasil mencegah keberangkatan 98 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam hal ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten.
Demikian disampaikan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO), Kombes Pol Amingga Primastito, Kamis (26/6/2025). “Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI,” ujarnya.
Menurut Amingga, korban biasanya akan dikirim ke kawasan rawan konflik dan mengalami eksploitasi di luar negeri. Mereka kebanyakan direkrut orang yang tidak dikenal secara pribadi seperti kerabat atau tetangga yang membentuk jaringan perekrutan terselubung.
“Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga atau pekerja restoran di Timur Tengah,” ujarnya. Atau sebagai tenaga di industri perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.
Amingga mengaku prihatin dengan kondisi demikian. “Apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur Tengah saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan,” ucapnya.
Saat ini, para korban menjalani proses assessment guna menelusuri jaringan perekrut. Setelah itu mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Di sana mereka akan mendapatkan sosialisasi dan edukasi mengenai bagaimana migrasi yang aman. “Tujuannya agar mereka mendapatkan pelindungan dari mulai berangkat hingga kembali dari luar negeri,” kata Amingga.

