Medan,-Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mochammad Ali Rizza, saat konferensi pers di Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Senin (27/11/2023)
Ditambahkan Simon, sebelumnya terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.
“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan Ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelas Kasi Pidsus.
Dijelaskan Ali, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” bebernya.
Untuk diketahui, Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi program ma’had tahun 2021 UINSU. Penetapan tersangka diberlakukan Kejari Medan usai adanya pemeriksaan.
Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).
Terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan dua tersangka. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, korupsi kegiatan program wajib Ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2020-2021 dilakukan kedua terdakwa bersama Prof Saidurrahman, mantan Rektor UINSU.Akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.
http://festyy.com/ehgZnt
https://penzu.com/p/d1ecf32f
https://cooperfox2998.livejournal.com/profile
https://telegra.ph/Zagolovok-Sravnenie-vozdejstviya-veselyashchego-gaza-i-alkogolya-na-organizm-10-08
https://telegra.ph/Dejstvitelno-li-zakonno-ispolzovanie-veselyashchego-gaza-10-08
Hey! Do you use Twitter? I’d like to follow you if that would be ok. I’m undoubtedly enjoying your blog and look forward to new posts.
How to recover deleted mobile text messages? There is no recycle bin for text messages, so how to restore text messages after deleting them?
Very well-written and funny! For more information, visit: DISCOVER HERE. Looking forward to everyone’s opinions!