By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Lagi, Kejari Sergai Tahan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Tahun 2015, Kali Ini Mantan Pimpinan Cabang
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Lagi, Kejari Sergai Tahan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Tahun 2015, Kali Ini Mantan Pimpinan Cabang

Jaka Nov
Jaka Nov Published May 20, 2025
Share
SHARE

Serdang Bedagai, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menetapkan TAM (53), mantan Pimpinan Cabang salah satu bank plat merah di wilayah tersebut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 beserta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Dalam pengembangan perkara ini, TAM diduga melakukan perbuatan tersebut bersama S, yang saat ini tengah menjalani proses hukum banding, serta ZR (44), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka”, kata Hasan Afif Muhammad, di Kantor Kejari Sergai, Selasa (20/05/2025).

Dugaan korupsi ini katanya, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,33 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.

Selanjutnya, tersangka TAM langsung ditahan, Selasa, 20 Mei 2025, setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

“Atas perbuatannya, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara”, pungkasnya.

You Might Also Like

KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji

Kasus TPPO Didominasi Perempuan dan Anak-Anak

Buronan Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Bogor

Tiga Kawanan Begal Ditindak Tegas Polsek Sunggal

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov May 20, 2025 May 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Suami Nazwa Shihab Meninggal Dunia
Next Article Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo,Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL
FKPPAI Kota Medan Sukses Adakan Pengobatan Supra Natural Alternatif Medis dan Non Medis di Sicanang Belawan
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Kasus TPPO Didominasi Perempuan dan Anak-Anak
KRIMINAL
Buronan Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Bogor
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?