Serdang Bedagai, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram.
Tuntutan itu dibacakan JPU Jhordy M. H. Nainggolan, SH, MH dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (16/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, Smenyatakan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan terhadap dua terdakwa, ZH (39) dan RS (32), yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana berat dalam peredaran gelap narkotika.
“Keduanya dituntut pidana mati berdasarkan dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hasan.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang narapidana yang kini berstatus buron berinisial RN.
Barang bukti seberat 7 kilogram itu rencananya akan dikirim kepada pemesan atas instruksi RN, dengan imbalan Rp5 juta per kilogram. Uang tersebut dibagi rata, masing-masing terdakwa menerima Rp2,5 juta.
“Perbuatan keduanya sangat membahayakan generasi bangsa. Apabila barang bukti itu berhasil beredar, dampaknya akan luar biasa besar. Karena itu, negara harus hadir dengan tindakan tegas dan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegas Hasan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 April 2025.
Hasan juga memastikan bahwa jalannya persidangan berlangsung aman dan kondusif. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menjatuhkan putusan nantinya.
“Tuntutan ini sudah sesuai dengan pertimbangan hukum dan fakta yang muncul selama proses sidang. Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini,” pungkasnya.