Medan-Polda Sumatera Utara dan Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan 5 (Lima) tersangka lima orang pembuat Pil Ekstasi Narkoba ke Kejaksaan Negeri Medan, yang digrebek di sebuah Rumah Ruko Nomor : 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada 11 Juni 2024 lalu.
Kelima tersangka yang diserahkan yakni, Hendrik Kusumo, Debby Ken, M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, ketika saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, selain tersangka, Polisi juga melimpahkan barang bukti pada Kamis 5 September lalu.
“Sudah tahap dua, Ada 5 (Lima) tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti,” kata Hadi, pada Senin (07/10/2024).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai menggerebek Pabrik sekaligus Laboratorium Pembuatan jenis narkoba Pil Ekstasi di sebuah Rumah Ruko dengan nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan provinsi Sumatra Utara pada tanggal
11 Juni 2024 yang lalu.
Polisi juga telah menangkap 5 orang yang terlibat baik di Pabrik dan dugaan peredaran narkoba lainnya.
Salah satunya adalah Pasangan Suami Istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken yang diduga berperan sebagai pemilik Laboratorium sekaligus Mini Pabrik Pil Ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat Pil Ekstasi tersebut
Sementara Syahrul laki-laki, yang diduga pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar Negeri dan Hilda Dame Ulina, Perempuan, yang diduga pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.
edangkan Arpen Purba, yang diduga sebagai kurir yang mengantar Narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Provinsi Sumatera Utara.
“Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran Narkoba, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut,” ujarnya.(Gs/Men).