Belawan – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Kawat-1 Gg Impian Lingkungan-19 Kel.Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Deli Kota Medan.
Personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Direktorat Narkoba Polda Sumut dipimpin Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH, Sabtu (21/10/2023) langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan.
Alhasil, 3 orang yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan berinisial IP, SA dan D berhasil diamankan setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan di pot bunga yang tidak jauh dari tempat mereka berdiri.
Saat ditanyakan siapa pemilik narkoba tersebut, IP dan SA menjelaskan bahwasannya sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang di dapat dari seorang laki-laki bernama K (belum tertangkap) sebanyak masing-masing 1 gram dengan cara K menyerahkan sabu-sabu kepada IP dan SA seharga Rp.480.000 per gramnya.
Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, IP dan SA mendapatkan keuntungan Rp.150.000 setiap gramnya.
Sedangkan tersangka D berperan menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu milik IP yang juga merupakan seorang residivis atas kasus narkoba pada tahun 2022 dan menghirup udara bebas pada tahun ini.
Untuk pengembangan, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dari IP berupa Sabu dengan berat 0.58 gram ( bruto) serta uang hasil penjualan sebanyak Rp.200.000.
Sedangkan dari SA uang hasil penjualan Rp.200.000 dan sabu dengan berat 0.71 gram.(Gs/Mdl).