By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 22 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka Diungkap Polres Tebing Tinggi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

22 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka Diungkap Polres Tebing Tinggi

Agus Leo
Agus Leo Published June 2, 2024
Share
SHARE

Tebing Tinggi – Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Tampubolon memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika periode 01 Mei sampai 31 Mei 2024 di Jajaran Polres Tebing Tinggi, bertempat di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Sabtu (01/06/2024).

Tampak hadir mendampingi, Plh Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol. Anjas Asmara Siregar, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha, Kaurbinops Sat Narkoba, Iptu. Aris Dharma Barus dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Dalam periode 01 Mei sampai 31 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba sebanyak 22 kasus. Dengan pelaku sebanyak 23 orang, terdiri dari 22 orang laki-laki Dewasa dan 1 orang Perempuan Dewasa,” ucap Kapolres dalam keterangannya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti sebanyak 176,59 Gram Narkotika jenis sabu, 11 unit Handphone, 2 unit Sepeda Motor dan Uang Tunai senilai Rp. 400 Ribu. Pengungkapan tersebut dilakukan diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, dengan 19 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Pemerintahan Kota Tebing Tinggi dan 3 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Lanjutnya, terhadap para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 Tahun penjara.

“Sesuai dengan program Prioritas Kapolda Sumut poin 2, Narkotika Musuh Bersama, Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan terus memberantas dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” Ujarnya.(Gs/TT).

You Might Also Like

10 Remaja Disekap Komplotan Begal Bersenjata di Tanjungbalai, Tiga Pelaku Ditangkap Warga

Polresta DS Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026

Satgas Pangan Poldasu Sidak Pasar Sei Sikambing, Begini Hasilnya !!!

Polresta DS Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah

Polsek Batang Kuis Paparkan Upaya Tekan Kriminalitas di Wilayahnya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo June 2, 2024 June 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini Alasan Kuat Dibalik Penutupan Sementara W Super Club di Makassar
Next Article Nekat Haji Pakai Visa Ziarah, 37 WNI Asal Makassar Ditangkap di Saudi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

IDAI Rilis Panduan Lengkap Mudik dan Liburan Sehat Bersama Anak : Vaksinasi dan Keselamatan Berkendara Jadi Prioritas Utama
NASIONAL
Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut
Medan
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
Medan
Mobil KPUM Terbalik di Tol Indrapura-Kisaran Diduga Akibat Pecah Ban, Dua Penumpang Tewas
Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?