Jakarta,-Sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak bekerja ke Malaysia berhasil digagalkan. Mereka sebelumnya akan diberangkatkan melalui perbatasan Dumai-Bengkalis, Riau.
Terkait kasus ini, tim gabungan BP3MI Riau bersama Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku. Operasi ini berawal dari informasi adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO .
“Tim mendapati lima korban sedang menunggu penjemputan, kemudian sebuah Toyota Avanza putih yang dikemudikan pelaku tiba di lokasi dan langsung diamankan. Selang 15 menit, tim kembali mengamankan Toyota Avanza hitam yang dikendarai pelaku lainnya,” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, dalam siaran pers yang dikutip, Minggu (10/8/2025).
Fanny mengatakan, dua orang berperan sebagai penjemput sekaligus sopir diamankan. Mereka diamankam dari dua mobil yang hendak menjemput 22 calon pekerja migran ilegal, salah satunya seorang anak.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari pihak lain untuk menjemput dan mengantar para korban. Mereka akan diantarkam menuju titik pemberangkatan di Selinsing perbatasan Dumai-Bengkalis, sebelum menuju Malaysia.
Seluruh korban kemudian dibawa ke BP3MI Pekanbaru untuk pendataan melalui Sistem SISKOP2MI sebelum dipulangkan. Sementara kedua pelaku diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengingatkan untuk menghindari pihak-pihak yang kerap berkata “manis” . Karding menegaskan, berangkat ilegal rentan menjadi korban TPPO, penyiksaan hingga diekploitasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar berangkat secara legal. Jangan percaya tawaran cepat tanpa dokumen resmi, karena risikonya bisa sangat besar,” kata Menteri Karding.

