By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 2026, Seluruh Produk Luar Negeri Wajib Sertifikasi Halal
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

2026, Seluruh Produk Luar Negeri Wajib Sertifikasi Halal

Editor
Editor Published October 19, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Agama baru mewajibkan sertifikasi halal pada produk dari luar negeri pada 2026 mendatang. Namun, untuk produk dalam negeri dimulai pada hari ini (18/10/2024).

“Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya. Hal itu akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” ujar Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, Jumat (18/10/2024).

Aqil mengatakan sertifikasi halal produk luar negeri setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal. Namun, kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan untuk produk dalam negeri.

“Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Ini sebagaimana diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal, Red,” kata Aqil.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menggantikan Peraturan PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Regulasi ini juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku,” ucapnya.

Dia merinci pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” kata Aqil.

Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, dijelaskannya masih diberikan waktu. Untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.

You Might Also Like

Jln.Rusak Paloh Gelombang Percutseituan Diminta Diaspal Lagi

78 Persen Pendatang Baru yang Masuk Jakarta Berpendidikan SMA

Pakai Yuan dan Kripto, Iran Ciptakan Gerbang Tol di Selat Hormuz

Relawan KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Salurkan Sedekah Jumat, Kunjungi Sifa Bocah Viral dan Warga Duafa

Pasca Diinfokan Media, Akhirnya Warga Duafa Sakit Dikunjungi dan Dibantu Camat Medan Marelan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 19, 2024 October 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini Rekayasa Lalulintas Saat Pelantikan Presiden Baru
Next Article Tiba Tiba Hidup, Jokowi Kaget Dibuat Manekin ini
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Modus Hipnotis, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Medan Dibekuk Timsus Jatanras
KRIMINAL
Musisi Legendaris Ebiet G. Ade Kunjungi Seskab Teddy
Hiburan
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan
Jln.Rusak Paloh Gelombang Percutseituan Diminta Diaspal Lagi
EKONOMI HOME
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?